11 April 2025 11:01
Serangkai.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Gambar : Tribun News
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/4/2025), Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa materi eksepsi yang diajukan telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada tahap ini.
Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.
Gambar : Suara Surabaya
Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua tuduhan utama:
Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice): Hasto diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pemberian Suap: Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Gambar : Suara.com
Setelah penolakan eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka telah memberikan kesempatan kepada Hasto untuk mengajukan saksi meringankan selama tahap penyidikan. Namun, Hasto mengklaim bahwa permohonannya untuk menghadirkan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Refleksi
Penolakan eksepsi Hasto Kristiyanto oleh majelis hakim menandakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan diuji melalui fakta, bukan argumentasi prosedural semata. Kasus ini bukan hanya soal hukum pidana, tetapi juga menguji komitmen transparansi dalam politik dan lembaga hukum. Di tengah kepercayaan publik yang kian menurun terhadap elite politik, proses persidangan ini menjadi sorotan. Masyarakat menanti: apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau kembali tunduk pada kekuasaan? Integritas dan keberanian lembaga hukum kini sedang diuji.
News Update
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Breaking News
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Business
•
14 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Arena Politik
•
13 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Breaking News
•
12 April 2025
News Update
•
12 April 2025
News Update
•
11 April 2025
News Update
•
11 April 2025
Business
•
11 April 2025
Arena Politik
•
11 April 2025
Sport
•
11 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Business
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025