Kekecewaan Pengusaha Travel soal Gagalnya Visa Haji Furoda, tapi Visa Amil Justru Lolos

03 Juni 2025 15:39

Ribuan calon jemaah haji Indonesia jalur visa furoda batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025. Padahal, banyak di antara mereka telah membayar biaya tinggi dan bersiap sejak jauh-jauh hari. Kekecewaan meluas, terutama dari pihak travel, karena ada jemaah yang justru berangkat menggunakan visa amil (visa petugas). Berikut beberapa fakta penting di balik peristiwa ini:

1. Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Uploaded Image
Gambar : Dialekeksis

Visa furoda adalah visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Namun pada 2025 ini, visa tersebut tidak diterbitkan sama sekali. Banyak jemaah dan agen travel menunggu hingga detik terakhir dengan harapan akan keluar, tapi nyatanya nihil. Ini menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang sangat besar.

2. Pengusaha Travel Rugi Miliaran Rupiah

Uploaded ImageGambar : Antara News

Beberapa pengusaha travel seperti Fatimah Zahra Tour mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Kerugian berasal dari biaya operasional seperti pemesanan tiket, akomodasi hotel, layanan Arafah-Mina, hingga persiapan katering. Mereka menyebut hal ini sebagai bencana bisnis karena tidak adanya kepastian dari pihak Saudi.

3. Heran, Malah Ada yang Berangkat Pakai Visa Amil

Uploaded ImageGambar : Facebook

Di tengah ketidakpastian visa furoda, muncul informasi bahwa ada oknum yang bisa berangkat haji menggunakan visa amil, yakni visa yang seharusnya hanya untuk petugas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan di kalangan pengusaha travel: kenapa visa resmi untuk jemaah tidak keluar, tapi visa petugas bisa “diakali” dan dipakai?

4. Pemerintah Tegaskan Visa Furoda di Luar Tanggung Jawab Mereka

Uploaded ImageGambar : Surau

Ketua Komnas Haji menegaskan bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 2019, visa furoda bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan murni urusan antara PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan jemaah. Maka dari itu, bila terjadi pembatalan, maka tanggung jawab pengembalian dana dan penjelasan sepenuhnya ada di pihak travel.

5. BPKN Minta Hak Konsumen Dipenuhi dan Transparansi Ditegakkan

Uploaded ImageGambar : BPKN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar seluruh hak jemaah yang gagal diberangkatkan tetap diberikan. Pengusaha travel diminta jujur dan transparan dalam memberikan solusi, apakah berupa pengembalian dana penuh atau pengalihan ke jalur haji khusus pada tahun mendatang.

Kesimpulan

  • Ribuan jemaah jalur furoda batal berangkat karena visa tidak diterbitkan.
  • Pengusaha travel alami kerugian miliaran.
  • Muncul kejanggalan: visa amil justru bisa digunakan oleh “jemaah”.
  • Pemerintah lepas tangan karena visa furoda bukan kuota resmi.
  • Konsumen tetap harus dilindungi dan diberikan haknya.

Refleksi

Kisruh visa haji furoda tahun ini menegaskan pentingnya regulasi dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji non-kuota pemerintah. Meski furoda menjanjikan keberangkatan tanpa antre, tetap saja risikonya tinggi. Ke depan, calon jemaah perlu lebih berhati-hati dan pemerintah perlu lebih aktif mengawasi agar tidak terjadi kesenjangan atau penyalahgunaan visa yang justru mencederai semangat ibadah.

BACA JUGA
LAGI TRENDING