Batas Waktu LHKPN 2024 Berakhir: 13.710 Pejabat Belum Lapor, KPK Siapkan Langkah Tegas

15 April 2025 12:17

Serangkai.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024 yang berakhir pada 11 April 2025, masih terdapat 13.710 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. ​

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

1. Statistik Pelaporan LHKPN 2024

Uploaded Image
Gambar : iNews

- Total Wajib Lapor: 416.348 pejabat

- Jumlah Laporan Diterima: 402.638

- Persentase Kepatuhan: 96,71%

- Jumlah Pejabat Belum Lapor: 13.710

2. Rincian Pejabat yang Belum Melapor

Uploaded Image
Gambar : Sekretariat Negara

- Eksekutif: 10.015 pejabat (96,99% telah melapor)

- Legislatif: 2.941 pejabat (85,85% telah melapor)

- Yudikatif: 3 pejabat (99,98% telah melapor)

- BUMN/BUMD: 751 pejabat (98,32% telah melapor)

3. Imbauan dan Tindakan KPK

Uploaded ImageGambar : KPK

KPK mengimbau para pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka, meskipun pelaporan yang dilakukan setelah batas waktu akan dianggap terlambat. KPK juga akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah diterima dan mempublikasikannya setelah proses verifikasi selesai.

KPK mendorong pimpinan instansi untuk mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan mereka. Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dapat dijadikan sebagai dasar dalam manajemen ASN, seperti pertimbangan promosi atau pemberian sanksi administratif bagi yang lalai.

Kesimpulan

  • Sebanyak 13.710 pejabat negara belum melaporkan LHKPN 2024 hingga batas waktu berakhir pada 11 April 2025.
  • Dari total 416.348 wajib lapor, tingkat kepatuhan mencapai 96,71%, namun masih ada ribuan pejabat yang abai.
  • Pejabat eksekutif mendominasi jumlah yang belum melapor, diikuti oleh legislatif dan BUMN/BUMD.
  • KPK tetap membuka pelaporan setelah batas waktu, meski statusnya akan dianggap terlambat.
  • Pimpinan instansi diminta mengevaluasi kepatuhan pejabat di bawahnya, termasuk potensi sanksi administratif.
  • Laporan yang masuk akan diverifikasi dan dipublikasikan secara resmi oleh KPK setelah pemeriksaan administrasi.

Refleksi

Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan transparansi dan integritas penyelenggara negara. Masih banyaknya pejabat yang belum patuh menunjukkan bahwa budaya akuntabilitas belum sepenuhnya tertanam. Tindakan tegas perlu disertai edukasi berkelanjutan agar pelaporan kekayaan tak lagi dianggap formalitas, tapi menjadi bagian penting dari membangun kepercayaan publik. Jika transparansi diabaikan, maka kepercayaan pada sistem pemerintahan pun ikut tergerus.

BACA JUGA
LAGI TRENDING