Hari Libur Idul Fitri Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Cuti dan Tanggalnya!

24 Maret 2025 03:04

Seiring dengan berakhirnya bulan Ramadhan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait libur nasional bagi pegawai sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1446 H.

Penetapan tersebut memberikan waktu libur selama 8 hari berturut-turut termasuk akhir pekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan, serta menjadi acuan bagi sektor swasta di seluruh Indonesia.

Rincian Jadwal Libur Idul Fitri 1446 H

Ilustrasi silaturahmi saat Lebaran Foto: Shutterstock

Ilustrasi Lebaran | Shutterstock

Berikut rincian jadwal libur Idul Fitri yang tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan libur nasional dimulai dari tanggal 31 Maret 2025.

Namun, pada tahun ini libur Lebaran Idul Fitri bertepatan dengan akhir pekan dan libur Nyepi, yang memungkinkan adanya penambahan waktu libur.

Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Sabtu, 29 Maret 2025: Libur akhir pekan/Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan

Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah

Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah

Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan

Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mengacu ada jadwal diatas, total durasi libur lebaran tahun ini mencapai 11 hari libur.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan operasional kerja selama masa libur, terutama bagi unit pelayanan publik yang bersifat esensial.

Pelaksanaan tugas dapat diatur melalui penjadwalan piket dan sistem kerja bergilir (shift) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Penetapan libur panjang Idul fitri ini mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik dan silaturahmi keluarga secara aman dan nyaman, mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan beban transportasi nasional dan memberikan ruang istirahat bagi pegawai pasca-Ramadan agar kembali bekerja dengan lebih segar dan produktif.

BACA JUGA
LAGI TRENDING