Heboh Tukang Gigi Akan Praktik di Puskesmas? Ini Penjelasan Kemenkes

16 April 2025 14:14

Serangkai.co.id – Kanal Sehat – Belum lama ini, publik dibuat heboh oleh pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal rencana melibatkan "tukang gigi" di puskesmas. Ucapan ini langsung viral dan memicu perdebatan: benarkah pemerintah akan melegalkan praktik medis oleh tukang gigi tradisional? Di balik hebohnya isu ini, ada konteks penting dan fakta yang perlu diluruskan. Yuk, simak penjelasannya dalam lima poin berikut!

1. Pernyataan Awal Menkes yang Menuai Polemik

Uploaded Image
Sumber : Tempo

Dalam sebuah forum, Menteri Kesehatan menyebut bahwa pihaknya akan memberdayakan "tukang gigi" untuk membantu pelayanan gigi di puskesmas. Pernyataan ini langsung ramai diperbincangkan dan menimbulkan persepsi bahwa tukang gigi tradisional yang tidak memiliki pendidikan formal akan dilegalkan untuk praktik medis.

2. Klarifikasi Kemenkes: Salah Istilah

Uploaded Image

Sumber : Kata Data


Tak lama setelahnya, Kemenkes mengklarifikasi bahwa istilah "tukang gigi" dalam pernyataan Menkes adalah kesalahan penyebutan. Yang dimaksud sebenarnya adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) tenaga kesehatan resmi yang sudah menempuh pendidikan dan memiliki kompetensi di bidang kedokteran gigi.

3. Reaksi Tegas dari PDGI

Uploaded Image
Sumber : Kang Hadi Conscience YouTube

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) angkat bicara. Mereka menolak keras jika tukang gigi tradisional diberi ruang praktik medis. Menurut PDGI, praktik semacam itu menyalahi UU dan dapat membahayakan pasien karena tukang gigi tidak punya landasan pendidikan medis yang memadai.

4. Perbedaan Tukang Gigi dan Terapis Gigi & Mulut

Uploaded Image
Sumber : Freepik

Tukang gigi adalah pelaku tradisional yang hanya diperbolehkan membuat gigi palsu lepasan dengan bahan tertentu, sesuai Permenkes No. 39 Tahun 2014. Sementara TGM adalah tenaga kesehatan resmi yang terdaftar dan memiliki kewenangan memberikan pelayanan gigi dasar di fasilitas kesehatan.

 

5. Fokus Kebijakan: Mengatasi Krisis Nakes Gigi di Daerah

Uploaded Image
Sumber : Puskesmas Ngemplak 

Kemenkes menyebut bahwa lebih dari 26% puskesmas tidak memiliki dokter gigi. Maka, opsi pemberdayaan TGM adalah solusi realistis untuk menjangkau layanan kesehatan gigi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Bukan melegalkan praktik ilegal, melainkan memperkuat tenaga kesehatan yang sah.

 

BACA JUGA
LAGI TRENDING