Usulan Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025: Narapidana di Karangasem Termasuk Koruptor Diusulkan Dapat Diskon Hukuman

24 Maret 2025 00:28

Serangkai.co.id – Menyambut dua hari besar keagamaan, Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, sejumlah narapidana di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Karangasem, Bali, diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah adanya narapidana kasus korupsi yang turut masuk dalam daftar usulan remisi.

1.  Siapa yang Diusulkan Dapat Remisi?

Gambar : Polda Kepri

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali melalui jajaran pemasyarakatan menyatakan bahwa sebanyak 125 narapidana dari Rutan Kelas IIB Negara, termasuk beberapa narapidana dari Karangasem, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan. Empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk mengikuti program pembinaan dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani hukuman. Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Bahkan, terdapat narapidana yang diusulkan langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya.

2. Prosedur dan Alasan Pemberian Remisi


Gambar : Hukumku

Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan berdasarkan:

·       Evaluasi perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan

·       Partisipasi dalam program pembinaan

·       Masa hukuman minimal yang telah dijalani

Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk pernyataan kesediaan menjadi justice collaborator dan membayar uang pengganti kerugian negara jika sudah diputus pengadilan.

3. Kontroversi dan Sorotan Publik

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi seharusnya tidak mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, pihak Kemenkumham menegaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak yang sama, dan selama mereka memenuhi syarat hukum, mereka tetap dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Sumber : Radar Bali – Jawa Pos

BACA JUGA
LAGI TRENDING