23 April 2025 12:21
Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi memilih mengundurkan diri. Alasan utama yang dikemukakan adalah penempatan kerja yang jauh dari domisili dan penghasilan yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.
Gambar : Liputan6
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pengunduran diri ini sebagian besar terjadi akibat skema optimalisasi yang dilakukan pemerintah. Dalam skema ini, peserta yang tidak lolos di pilihan awal ditempatkan di formasi lain yang masih kosong, seringkali di daerah terpencil.
Berikut adalah rincian 12 alasan pengunduran diri CPNS:
Penempatan terlalu jauh dari domisili (1.285 orang)
Terkendala izin keluarga (320 orang)
Terkendala kondisi kesehatan orang tua (156 orang)
Dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang)
Sedang/akan melanjutkan pendidikan (44 orang)
Terkendala kondisi kesehatan pribadi (21 orang)
Terikat kontrak dengan institusi/penyedia kerja lain (13 orang)
Salah memilih formasi unit penempatan (11 orang)
Terkendala kondisi kesehatan pasangan (8 orang)
Tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sampai batas waktu (8 orang)
Merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang)
Penghasilan tidak sesuai ekspektasi (3 orang)
Gambar : Media Center Batam
Lima kementerian/lembaga mencatat jumlah pengunduran diri CPNS terbanyak:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (640 orang)
Kementerian Kesehatan (575 orang)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (154 orang)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (131 orang)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (121 orang)
Gambar : Kemenko PMK
Menurut Zudan, CPNS yang mengundurkan diri akibat skema optimalisasi tidak akan dikenai sanksi. Namun, bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah pengangkatan resmi, dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS pada periode berikutnya.
Gambar : Kemenpan-RB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama BKN akan memperkuat sistem pengadaan ASN. Langkah ini mencakup penegasan komitmen pelamar untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta peningkatan transparansi informasi mengenai formasi dan penempatan sejak awal proses seleksi.
Kesimpulan
Refleksi
Fenomena mundurnya ribuan CPNS ini menjadi alarm penting bagi sistem rekrutmen aparatur negara. Minimnya pemahaman calon ASN terhadap komitmen penempatan dan ekspektasi gaji menunjukkan perlunya edukasi menyeluruh sejak awal proses seleksi. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa informasi formasi dan kondisi kerja disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan ketimpangan harapan. Menjadi ASN bukan hanya soal status, tapi juga kesiapan untuk mengabdi di mana pun dibutuhkan.
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025
Ngidang
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
Business
•
24 April 2025
BLAST!
•
23 April 2025
News Update
•
23 April 2025
Parentalk
•
23 April 2025
Geek Chats
•
23 April 2025
News Update
•
23 April 2025
Wara Wiri
•
24 April 2025
Persepsi
•
24 April 2025
Kanal Sehat
•
24 April 2025
News Update
•
24 April 2025
Sport
•
24 April 2025