DPR Kaji RUU Kepariwisataan: Usulan Pembentukan Lembaga Independen Promosi Pariwisata

24 April 2025 12:45

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang mencakup usulan pembentukan lembaga independen untuk promosi pariwisata Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga mampu menjadi ujung tombak promosi destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.

1. Latar Belakang Usulan

Uploaded ImageGambar : Progres Id

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengemukakan bahwa pembentukan lembaga independen promosi pariwisata atau semacam Indonesian Tourism Board bertujuan untuk meningkatkan efektivitas promosi pariwisata Indonesia. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan promosi pariwisata dapat dilakukan secara lebih profesional dan berkelanjutan, tanpa terikat oleh keterbatasan anggaran pemerintah.

2. Tujuan dan Harapan

Uploaded ImageGambar : Universitas Airlangga

Lembaga independen ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah global.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.

  • Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan destinasi wisata.

  • Mengurangi ketergantungan pada APBN dalam promosi pariwisata.

3. Proses Legislasi

Uploaded Image
Gambar : Antara News

RUU Kepariwisataan ini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan diharapkan dapat segera disahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Indonesia secara lebih optimal.

 

Kesimpulan

  • DPR tengah mengkaji RUU Kepariwisataan yang mencakup usulan pembentukan lembaga independen promosi pariwisata.
  • Lembaga ini diharapkan dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada APBN.
  • Tujuan utama adalah meningkatkan efektivitas dan profesionalisme promosi pariwisata Indonesia di tingkat internasional.
  • Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas destinasi wisata.​
  • RUU Kepariwisataan masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera disahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Refleksi

Usulan pembentukan lembaga independen promosi pariwisata mencerminkan upaya DPR untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia secara global. Dengan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, diharapkan sektor pariwisata dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, penting untuk memastikan bahwa lembaga ini memiliki struktur yang transparan dan akuntabel agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

BACA JUGA
LAGI TRENDING