12 Februari 2025 03:57
Serangkai.co.id – Arena Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengultimatum Apple terkait utang investasi yang belum dilunasi sejak periode 2020-2023. Jika tidak segera membayar US$10 juta (Rp158 miliar), Apple terancam dicabut sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya, yang berarti tidak bisa lagi menjual produknya di Indonesia. Berikut adalah lima fakta terkait kasus ini:
Apple Berutang Rp158 Miliar untuk Investasi di Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple belum melunasi kewajibannya sebesar US$10 juta (Rp158 miliar).
Dana ini seharusnya digunakan untuk pengembangan Apple Academy di Indonesia.
Ancaman Sanksi: Apple Bisa Dilarang Berjualan di Indonesia
Jika tidak membayar utangnya, Kemenperin bisa mencabut sertifikat TKDN Apple.
Tanpa sertifikat TKDN, Apple tidak bisa menjual produknya di Indonesia.
Ancaman sanksi ini sesuai dengan Pasal 59 Permenperin No. 29/2017.
Ketentuan Sanksi dalam Aturan TKDN
Berdasarkan Permenperin No. 29/2017, sanksi administratif bisa berupa:
(a) Penambahan modal untuk investasi sesuai aturan.
(b) Pembekuan sertifikat TKDN.
(c) Pencabutan sertifikat TKDN.
Kemenperin memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan ini.
Apple Academy Sudah Berdiri, tetapi Masih Kurang Investasi R&D
Apple telah membangun tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun, menurut Kemenperin, Apple belum memenuhi kewajiban investasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).
Pasal 1 Permenperin No. 29/2017 mengharuskan Apple berinvestasi di R&D, bukan hanya pendidikan dan pelatihan.
Audit Akan Tetap Dilakukan Meski Utang Sudah Dibayar
Jika Apple melunasi utangnya, Kemenperin tetap akan melakukan audit.
Tujuannya untuk memastikan investasi Apple sesuai dengan ketentuan.
Kemenperin ingin memastikan pengembangan inovasi di dalam negeri benar-benar berjalan.
Kesimpulan: Apple Harus Segera Melunasi Kewajiban! Apple dihadapkan pada ultimatum serius dari Kemenperin terkait utang investasinya. Jika tidak segera membayar, mereka bisa kehilangan izin menjual produk di Indonesia. Dengan audit yang akan tetap dilakukan, Apple harus memastikan bahwa investasinya benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
03 April 2025
02 April 2025
29 Maret 2025
28 Maret 2025
27 Maret 2025
02 April 2025
29 Maret 2025
03 April 2025