Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja Rp8,9 Miliar

22 April 2025 14:08

Mantan Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar.

1. Pemeriksaan Olly Dondokambey

Uploaded ImageGambar : Manado Post

Olly Dondokambey tiba di Mapolda Sulut pada Senin pagi, 21 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sulut periode 2015–2025, Olly menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada GMIM selama periode 2020–2023. Usai pemeriksaan, Olly menyatakan bahwa pemberian hibah dilakukan sesuai prosedur, namun penggunaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.

2. Latar Belakang Dana Hibah GMIM

Uploaded Image
Gambar : Tribun Manado

Dana hibah senilai Rp8,9 miliar diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) selama periode 2020 hingga 2023. Tujuan awal hibah ini adalah untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang dilaksanakan oleh GMIM, salah satu lembaga keagamaan terbesar di wilayah Sulawesi Utara.

Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Polda Sulut menyebut adanya pengeluaran fiktif, mark-up anggaran, serta alokasi dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

3. Pernyataan Resmi Olly Dondokambey

Uploaded Image
Gambar : Liputan6

Dalam keterangannya kepada media usai diperiksa, Olly Dondokambey menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa semua prosedur administrasi hibah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan. Semuanya sudah sesuai prosedur. Tugas kami di pemerintah adalah memberikan dukungan lewat regulasi dan anggaran, namun pelaksanaannya menjadi domain pihak penerima hibah,” ujarnya.

Olly juga berharap agar proses ini bisa berjalan transparan dan profesional tanpa tekanan politik atau framing publik yang tidak berdasar.

4. Respons dari Pihak GMIM

Uploaded ImageGambar : Dodoku GMIM

Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum memberikan keterangan resmi. Namun sejumlah pimpinan gereja menyatakan bahwa mereka siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif.

Sementara itu, beberapa jemaat GMIM merasa kecewa atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menurut mereka seharusnya digunakan untuk kegiatan pelayanan sosial, pembangunan rumah ibadah, dan program pembinaan keumatan.

Kesimpulan

  • Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,9 miliar.
  • Pemeriksaan berlangsung selama empat jam di Mapolda Sulut pada 21 April 2025.​
  • Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat Pemprov Sulut dan Ketua Sinode GMIM.
  • Pemberian hibah dilakukan sesuai prosedur, namun penggunaan dana menjadi tanggung jawab penerima hibah.

Refleksi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah, terutama yang melibatkan institusi keagamaan. Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tanpa pandang bulu. Diharapkan, proses hukum ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan dan organisasi keagamaan.

BACA JUGA
LAGI TRENDING