11 Maret 2025 23:15
Kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar 1 yang mengalami mangkrak sejak 2016. Yuk simak 5 fakta penting terkait kasus ini!
1. Kerugian Negara Tercatat Rp1,2 Triliun
Proyek PLTU Kalbar 1, yang seharusnya selesai pada 2016, ternyata tidak kunjung rampung dan memicu kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Proyek ini dimulai pada 2008 dengan nilai kontrak yang besar namun hingga kini tidak memberikan manfaat maksimal.
2. Proyek Mangkrak Sejak 2016
Meskipun dimulai pada 2008, proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,2 triliun ini tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Hal ini membuat negara mengalami kerugian besar karena investasi yang tidak menghasilkan output yang diinginkan.
3. Pemenang Lelang Diduga Tidak Memenuhi Syarat
Konsorsium BRN, yang memenangkan lelang untuk proyek PLTU Kalbar 1, diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan proyek. Hal ini memicu kecurigaan terkait proses seleksi dan pelaksanaan proyek tersebut.
4. Penyelidikan oleh Polisi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki kasus ini. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan akan terus berkembang.
5. Harapan Masyarakat untuk Penyelesaian yang Transparan
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses penyelidikan ini tidak hanya menindak pihak yang terlibat tetapi juga mengungkapkan fakta-fakta penting di balik proyek mangkrak ini. Publik menuntut transparansi agar tidak ada lagi praktik korupsi serupa di masa depan.
Sumber:
03 April 2025
02 April 2025
29 Maret 2025
28 Maret 2025
27 Maret 2025
02 April 2025
29 Maret 2025
03 April 2025