Pilkada Empat Lawang Diulang! Ini Fakta & Dampaknya Bagi Masyarakat

12 Maret 2025 12:09

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Empat Lawang mengalami dinamika politik yang menarik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan bahwa pemilihan ulang Bupati Empat Lawang akan digelar, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri.

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait pemilihan ulang serta dampaknya bagi masyarakat: 

1. Mengapa Pemilihan Ulang Dilakukan?

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri.

2. Siapa Saja Kandidat Yang akan Bertarung?

Eks Bupati Budi Antoni Kembali Maju Tantang Joncik, Pilkada Empat Lawang  2024 Batal Calon Tunggal? - Sripoku.com

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang akan menjadi ajang persaingan ulang antara dua pasangan calon yang sebelumnya ikut serta dalam Pilkada 2024:

  • H. Joncik Muhammad - Arifai (JM-Fai)
  • H. Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-Henny)

Kedua pasangan calon ini akan kembali bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat Empat Lawang.

3. Kapan Pemilihan Ulang akan Dilaksanakan? 

Ini Suku dan Bahasa di Empat Lawang, Cek Informasi Selengkapnya

Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa tahapan PSU akan dimulai pada 23 Maret 2025. Berikut adalah jadwal utama PSU Pilkada Empat Lawang:

  • 23 Maret 2025: Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
  • 10 atau 15 April 2025: Debat pasangan calon.
  • 19 April 2025: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menambahkan bahwa tahapan PSU ini akan mengikuti prosedur Pilkada serentak 2024, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.

4. Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat?

Dalam putusan MK, PSU di Empat Lawang akan dilaksanakan di 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Data ini sesuai dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024. KPU juga akan menyiapkan infrastruktur PPK, PPS, dan KPPS untuk kelancaran proses pemungutan suara ulang.

Total jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak suara dalam PSU ini adalah 257.020 pemilih, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.

Dampak pemilihan ulang bagi masyarakat antara lain:

  • Stabilitas politik dan ekonomi daerah bisa terpengaruh sementara.
  • Meningkatnya partisipasi politik masyarakat untuk memilih pemimpin yang lebih baik.
  • Potensi polarisasi di antara pendukung pasangan calon.
  • Peluang untuk memperbaiki sistem demokrasi dengan proses pemilu yang lebih bersih dan transparan.

5. Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat? 

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Empat Lawang diharapkan:

  • Mengikuti informasi dari sumber resmi seperti KPU dan Bawaslu.
  • Tidak terprovokasi oleh berita hoaks terkait pemilihan ulang.
  • Menggunakan hak pilih secara bijak untuk menentukan pemimpin terbaik.

Pemilihan ulang ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Empat Lawang dalam memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Pastikan Anda ikut serta dalam PSU 2025 dan gunakan hak suara Anda dengan bijak!

Sumber : 

https://regional.kompas.com/read/2025/02/26/224035678/kapan-pilkada-ulang-empat-lawang-digelar-begini-kata-kpu-setempat

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7817841/debat-paslon-psu-empat-lawang-digelar-palembang

https://rmol.id/politik/read/2025/03/09/659101/psu-empat-lawang-diikuti-dua-paslon-pencoblosan-pada-19-april-2025

 

BACA JUGA
LAGI TRENDING