Kejagung Sita Uang Miliaran dan Mobil Mewah Terkait Suap Ketua PN Jaksel

14 April 2025 09:56

Serangkai.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 11–12 April 2025, penyidik menyita sejumlah barang bukti mencolok, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan kendaraan mewah.

1. Barang Bukti yang Disita

Uploaded ImageGambar : Kabar24

Penyidik Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari beberapa lokasi:

  • Dari rumah MAN :

    • 65.000 dolar Singapura​

    • 7.200 dolar AS​

    • Uang dalam pecahan ringgit Malaysia​

  • Dari rumah Wahyu Gunawan :​

    • 40.000 dolar Singapura

    • 5.700 dolar AS

    • 200 yuan

    • Rp 10,8 juta

  • Dari rumah Aryanto (pengacara):

    • Rp 136,95 juta

Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz. Tak hanya itu, 21 unit sepeda motor berbagai merek dan tujuh unit sepeda juga turut disita sebagai barang bukti

2. Latar Belakang Kasus

Uploaded Image
Gambar : CNN Indonesia

Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp 60 miliar yang diterima oleh MAN saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari–April 2022. ​

Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam putusan pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,5 triliun. ​

3. Tersangka Lain dan Proses Hukum

Uploaded ImageGambar : Detik News

Selain MAN, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya:

  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

  • Marcella Santoso (pengacara)

  • Aryanto (pengacara)

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kesimpulan

  • Kejaksaan Agung telah menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS, dolar Singapura, yuan, ringgit, dan rupiah dari tiga lokasi berbeda.
  • Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup mobil mewah seperti Ferrari, GT-R, dan Mercedes-Benz, serta 21 motor dan 7 sepeda.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO tahun 2022.
  • Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: MAN (Ketua PN Jaksel), Wahyu Gunawan (Panitera), serta dua pengacara (Marcella dan Aryanto).
  • Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak praktik korupsi di lingkungan peradilan secara tegas dan transparan.

Refleksi

Kasus ini membuka tabir gelap praktik korupsi dalam sistem peradilan Indonesia—lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan malah diduga menjadi bagian dari rekayasa hukum demi kepentingan korporasi. Penyitaan barang mewah dan uang dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berlangsung diam-diam, tapi juga dengan gaya hidup mencolok. Ini menjadi tamparan bagi kepercayaan publik terhadap integritas pengadilan. Namun di sisi lain, penindakan yang cepat dan terbuka dari Kejagung memberi harapan bahwa pembersihan internal bisa dan harus dilakukan, terutama terhadap elite hukum yang menyalahgunakan wewenang. Jika aparat pengadilan bisa dibeli, maka keadilan akan selalu berpihak pada yang paling kuat dan paling kaya. Kasus ini harus menjadi momentum untuk reformasi peradilan yang lebih berani, lebih transparan, dan tidak pandang bulu.

BACA JUGA
LAGI TRENDING