Prabowo Naikkan Tukin 3 Kementerian Baru, Tertinggi Tembus Rp 33 Juta!

14 April 2025 13:46

Serangkai.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di tiga kementerian baru. Kenaikan ini jadi bagian dari komitmen pemerintahan baru dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan.

1. Tiga Kementerian Baru yang Dapat Kenaikan Tukin

Uploaded Image
Gambar : Kumparan

Kenaikan tukin ini berlaku untuk ASN di tiga kementerian hasil pemisahan dari Kemendikbudristek, yaitu:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

  • Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)

Ketiganya telah resmi diatur dalam Perpres Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2025, yang diteken pada 27 Maret 2025.

2. Tukin Tertinggi Capai Rp 33,24 Juta

Uploaded ImageGambar : Wan Media

Tukin tertinggi diberikan untuk kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 33.240.000. Besaran tukin menyesuaikan jenjang jabatan ASN dari kelas 1 sampai 17.

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

3. Tukin Menteri dan Wakil Menteri Naik Tajam

Uploaded ImageGambar : Merdeka

Tukin untuk pejabat tertinggi juga ikut naik:

  • Menteri menerima 150% dari tukin tertinggi, yaitu Rp 49.860.000 per bulan.

  • Wakil Menteri menerima 90% dari tukin tertinggi, yaitu Rp 29.916.000.

Langkah ini dinilai sejalan dengan penambahan beban kerja dan tanggung jawab struktural di kementerian baru.

4. Tujuan: Dorong Reformasi Birokrasi & Kinerja ASN

Uploaded ImageGambar : BKN

Peningkatan tukin bukan hanya soal insentif finansial, tapi juga bagian dari strategi mempercepat reformasi birokrasi, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Presiden Prabowo menargetkan agar kementerian-kementerian ini mampu bergerak lebih lincah, fokus, dan efektif dalam melayani publik dan merancang kebijakan yang relevan dengan tantangan masa depan.

Kesimpulan

  • Presiden Prabowo telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN di tiga kementerian baru: Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.
  • Tukin tertinggi ditetapkan sebesar Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan 17, dengan penyesuaian untuk seluruh kelas jabatan 1–17.
  • Menteri dan Wakil Menteri juga memperoleh tukin lebih besar: masing-masing Rp 49,86 juta dan Rp 29,91 juta per bulan.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2025 yang ditandatangani 27 Maret 2025.
  • Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kinerja serta kesejahteraan ASN di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Refleksi

Kenaikan tukin di tiga kementerian baru mencerminkan komitmen awal pemerintahan Prabowo dalam menghargai kinerja aparatur negara dan membangun birokrasi yang lebih profesional. Namun, kenaikan insentif harus diiringi dengan peningkatan output dan integritas, agar anggaran negara benar-benar berdampak pada pelayanan publik yang berkualitas.

BACA JUGA
LAGI TRENDING