Cek Segera! BSU 2025 Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Ini Rinciannya

24 Juni 2025 14:54

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk mendukung daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. BSU 2025 tahap pertama telah resmi dicairkan kepada jutaan penerima. Berikut fakta-fakta pentingnya:

1. Cair ke 2,45 Juta Pekerja di Tahap Pertama

Uploaded Image

Gambar : Inilah Koran

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU 2025 Tahap 1 sudah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

2. Besaran BSU: Rp600 Ribu Sekali Salur

Uploaded Image
Gambar : Tribun News

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 dan hanya disalurkan satu kali pada tahap ini. Bantuan ini ditujukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi global dan kenaikan harga bahan pokok.

3. Syarat Penerima BSU 2025

Uploaded Image
Gambar : BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang berhak menerima adalah mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.

4. BSU Masih Akan Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Uploaded Image
Gambar : BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker menyebut proses pencairan untuk tahap selanjutnya sedang disiapkan. Pemerintah berharap seluruh pekerja yang memenuhi kriteria bisa menerima bantuan ini secara merata dan tepat waktu dalam beberapa gelombang ke depan.

Kesimpulan

  • BSU 2025 Tahap 1 telah disalurkan ke 2,45 juta pekerja.
  • Penerima menerima bantuan Rp600.000 satu kali transfer.
  • Pekerja dapat cek status penerima di situs resmi Kemnaker atau BPJSTKU.

Refleksi

Program BSU 2025 menjadi bukti kehadiran negara di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun transparansi, kecepatan distribusi, dan keakuratan data tetap menjadi tantangan utama. Diharapkan bantuan ini bisa benar-benar meringankan beban para pekerja dan bukan sekadar formalitas tahunan.

BACA JUGA
LAGI TRENDING