11 Maret 2025 11:23
Serangkai.co.id – Wara Wiri – Sebanyak 33 tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, terancam ditutup oleh pemerintah akibat dugaan pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem setempat dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tempat wisata tersebut. Beberapa di antaranya adalah alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan yang melebihi batas aturan tata ruang, serta dampak lingkungan yang tidak terkendali. Dalam inspeksi terbaru, beberapa tempat wisata telah disegel sebagai langkah awal penindakan.
Menurut laporan dari pemerintah daerah, pelanggaran ini berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan dan sumber air di kawasan Puncak, yang merupakan salah satu wilayah resapan air penting bagi Jabodetabek.
đź”— Sumber: kompas.com
Berdasarkan hasil investigasi, 33 tempat wisata di Puncak, Bogor, masuk dalam daftar tempat yang berisiko ditutup. Beberapa di antaranya termasuk:
Pemerintah Kabupaten Bogor belum merilis daftar lengkap, tetapi sejumlah tempat wisata besar sudah mendapat peringatan dan dipantau secara ketat.
đź”— Sumber: cnnindonesia.com
Pengelola tempat wisata yang terbukti melanggar aturan diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan korektif, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penutupan permanen dan pemberian sanksi hukum.
Beberapa tempat wisata yang sudah disegel kemungkinan akan menghadapi sanksi pidana dan perdata atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan. KLHK menegaskan bahwa pengelola yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha.
đź”— Sumber: pikiran-rakyat.com
Jika benar-benar ditutup, penutupan 33 tempat wisata ini bisa berdampak besar pada sektor pariwisata di Puncak. Banyak wisatawan yang memilih kawasan ini sebagai destinasi liburan, terutama saat akhir pekan dan musim liburan panjang.
Selain itu, ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor wisata berpotensi kehilangan pekerjaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama demi keberlanjutan lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.
đź”— Sumber: cnnindonesia.com
Penutupan 33 tempat wisata di Puncak, Bogor, menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan tata ruang. Meskipun berpotensi berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal, upaya ini dilakukan untuk memastikan kawasan Puncak tetap menjadi wilayah hijau yang berkelanjutan di masa depan.
Bagaimana menurutmu? Haruskah pemerintah memberikan solusi lain bagi pelaku usaha wisata di Puncak?
Pantau terus berita terbaru hanya di Serangkai.co.id!
Geek Chats
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
Business
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
BLAST!
•
10 April 2025
Sport
•
10 April 2025
Breaking News
•
10 April 2025
Sport
•
10 April 2025
News Update
•
09 April 2025
News Update
•
09 April 2025
Geek Chats
•
09 April 2025
Parentalk
•
09 April 2025
Breaking News
•
09 April 2025
Kanal Sehat
•
09 April 2025
Arena Politik
•
09 April 2025
Arena Politik
•
09 April 2025
Geek Chats
•
03 April 2025
Sport
•
02 April 2025
Sport
•
28 Maret 2025
BLAST!
•
28 Maret 2025
News Update
•
29 Maret 2025