12 April 2025 12:38
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengumumkan kenaikan batas penghasilan maksimal bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi seperti Jabodetabek.
Bagi individu yang belum menikah, batas penghasilan maksimal untuk mengakses rumah subsidi kini dinaikkan menjadi Rp12 juta per bulan. dan Pasangan yang sudah menikah dapat mengajukan pembelian rumah subsidi jika penghasilan gabungan mereka tidak melebihi Rp14 juta per bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan perlunya revisi batas penghasilan untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Dengan batas gaji yang lebih tinggi, masyarakat berpenghasilan menengah dapat mengakses rumah susun subsidi yang sebelumnya sulit dijangkau.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai penyesuaian batas penghasilan ini akan diterbitkan pada 21 April 2025. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan baru ini.
Pemerintah juga meluncurkan program khusus penyediaan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Program ini bertujuan untuk membantu insan pers memiliki hunian layak dengan syarat penghasilan maksimal Rp7-8 juta per bulan dan Terdaftar di media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
News Update
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Breaking News
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Business
•
14 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Arena Politik
•
13 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Breaking News
•
12 April 2025
News Update
•
12 April 2025
News Update
•
11 April 2025
News Update
•
11 April 2025
Business
•
11 April 2025
Arena Politik
•
11 April 2025
Sport
•
11 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Business
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Breaking News
•
14 April 2025