11 April 2025 13:56
Serangkai.co.id – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam penerbitan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Penyidik mengungkap bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan perubahan objek tanah dari daratan menjadi wilayah laut dalam sertifikat. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas lahan secara ilegal di area perairan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pihak PT MAN, telah dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pekan ini penyidik akan memeriksa saksi dari pihak PT MAN. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ujar Djuhandhani.
Kasus pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan nelayan setempat. Pemasangan pagar laut tanpa izin mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut di sekitar Desa Huripjaya.
News Update
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Breaking News
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Business
•
14 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Arena Politik
•
13 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Breaking News
•
12 April 2025
News Update
•
12 April 2025
News Update
•
11 April 2025
News Update
•
11 April 2025
Business
•
11 April 2025
Arena Politik
•
11 April 2025
Sport
•
11 April 2025
Wara Wiri
•
13 April 2025
Kanal Sehat
•
13 April 2025
Business
•
14 April 2025
News Update
•
14 April 2025
Breaking News
•
14 April 2025