08 April 2025 22:29
Serangkai.co.id – Nama Lucky Hakim, Bupati Indramayu sekaligus mantan artis ternama, tengah menjadi sorotan tajam publik setelah dikabarkan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perjalanan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dianggap melanggar prosedur administrasi yang telah ditetapkan bagi kepala daerah.
Tindakan yang tampak sepele di mata sebagian orang ini ternyata berpotensi membawa konsekuensi serius secara hukum dan pemerintahan. Berikut rangkuman lengkap mengenai polemik ini:
Gambar : Pikiran Rakyat
Berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ingin bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, Lucky Hakim dilaporkan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memenuhi kewajiban administratif tersebut.
Mengapa ini penting?
Izin dari Kemendagri bukan sekadar bentuk birokrasi, melainkan bagian dari sistem pengawasan terhadap mobilitas dan aktivitas kepala daerah yang dibiayai oleh negara dan bertanggung jawab kepada publik.
Gambar : Kompas
Kemendagri secara tegas menyampaikan bahwa pelanggaran seperti ini bisa dijatuhi sanksi administratif, bahkan hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Artinya:
Jika terbukti bersalah dan tidak memiliki alasan yang kuat atau urgensi yang sah, Lucky Hakim bisa kehilangan jabatannya secara sementara. Hal ini akan berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Gambar : Visi News
Pihak Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa hari ini pihaknya secara resmi memanggil Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini menjadi tahapan awal sebelum diputuskan ada tidaknya pelanggaran serius.
“Kami ingin mendengar langsung dari Pak Lucky Hakim mengenai alasan keberangkatannya. Kalau memang tidak ada izin, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta.
Bukan penghakiman, tapi prosedur pengawasan yang wajib dijalankan.
Gambar : Tribun News
Di media sosial, isu ini langsung viral. Tagar #LuckyTanpaIzin bahkan sempat masuk jajaran trending di platform X (sebelumnya Twitter). Sebagian netizen mempertanyakan etika Lucky Hakim sebagai pejabat publik, sementara lainnya menilai polemik ini dibesar-besarkan karena faktor popularitas sang bupati yang juga selebritas.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa setiap kepala daerah—sepopuler apapun mereka—tetap terikat pada aturan yang sama. Kemendagri diharapkan bersikap tegas dan transparan dalam proses klarifikasi dan penegakan aturan, agar tidak muncul preseden buruk di kemudian hari.
Perjalanan ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi kini berubah menjadi krisis kepercayaan publik. Di tengah ekspektasi terhadap pejabat yang jujur, disiplin, dan patuh hukum, tindakan Lucky Hakim menjadi contoh buruk yang perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada motif lain di baliknya? Jawaban itu kini dinanti dari hasil klarifikasi resmi di Kemendagri.
Arena Politik
•
13 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Breaking News
•
12 April 2025
News Update
•
12 April 2025
News Update
•
11 April 2025
News Update
•
11 April 2025
Business
•
11 April 2025
Arena Politik
•
11 April 2025
Sport
•
11 April 2025
Geek Chats
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
Business
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
BLAST!
•
10 April 2025
Sport
•
10 April 2025
Breaking News
•
10 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Breaking News
•
12 April 2025
News Update
•
12 April 2025
Arena Politik
•
13 April 2025