DPR Sahkan Revisi UU TNI, Publik Khawatir Militer Kembali Berperan di Sipil

20 Maret 2025 14:02

Serangkai.co.id – Breaking News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil terkait kemungkinan kembalinya konsep Dwifungsi ABRI, yang pernah dominan pada era Orde Baru.​

 

1. Poin Utama Revisi UU TNI
INFOGRAFIS: Poin-poin Penting Revisi UU TNI
Gambar : CNN Indonesia

Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan, antara lain:​

      Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil : Prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian atau lembaga di luar yang diatur dalam Pasal 47 revisi UU TNI, dengan syarat harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. ​

      Penambahan Masa Dinas : Perubahan pada Pasal 53 terkait penambahan masa dinas prajurit TNI, yang dianggap sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tantangan geopolitik saat ini. ​

 

2. Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Tolak Pembahasan Diam-diam RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Protes di  Tengah Rapat Panja
Gambar : Kompas.id

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat membuka jalan bagi kembalinya Dwifungsi ABRI, sebuah doktrin yang memberikan peran ganda bagi militer dalam urusan sipil dan politik pada masa Orde Baru. Mereka khawatir bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, melemahkan demokrasi, dan meningkatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia. ​

 ​

3. Tanggapan Pemerintah
Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI -  Akurat
Gambar : Akurat.co

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sempat menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai kembalinya Dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Ia menyatakan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi, serta memastikan bahwa prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. ​

 

4. Pro dan Kontra di Kalangan Legislator
DPR Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Bahas Tiga Pasal, Pembahasan Dilakukan  Terbuka - FRAKSI GERINDRA DPR-RI
Gambar : Fraksi Gerindra

Meskipun pengesahan revisi UU TNI mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi di DPR, beberapa legislator memberikan catatan khusus. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi undang-undang ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap terjaga. ​

5. Aksi Protes dan Respons Publik
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Gambar : Nusaperdana.com

Menanggapi pengesahan revisi UU TNI, sejumlah kelompok mahasiswa dan aktivis merencanakan aksi protes di depan gedung DPR. Mereka menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan peran militer dalam urusan sipil seperti pada masa lalu. ​

Pengesahan revisi UU TNI menandai babak baru dalam hubungan antara militer dan sipil di Indonesia. Meskipun pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil tetap menjadi perhatian utama. Penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi implementasi undang-undang ini guna memastikan bahwa reformasi TNI tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.​

Sumber :

Reuters
CNN Indonesia
Antara News
Metro TV News

BACA JUGA
LAGI TRENDING
7 Tren Teknologi yang Akan Mengubah 2025

Geek Chats

03 April 2025

#1