25 Maret 2025 13:19
Kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, akhirnya sampai pada tahap vonis. Peristiwa ini melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025. Saat itu, Ilyas menagih pembayaran sewa mobil yang belum dilunasi oleh salah satu terdakwa. Ketegangan memuncak hingga menyebabkan penembakan yang merenggut nyawanya di tempat. Berikut lima fakta penting dari vonis kasus yang menghebohkan publik ini:
1. Sidang Militer: Dua Prajurit Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Sumber foto : CNN
Pada sidang yang digelar pada Senin, 25 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dua Hakim Anggota, Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.
Para oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan korban.
2. Vonis dan Pemecatan untuk Ketiga Prajurit
Sumber Foto: Detiknews
Dalam sidang yang dipimpin Letkol Chk Arif Rachman, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari militer kepada Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga dipecat dari militer.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berat yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan penadahan, sebagaimana dibacakan dalam amar putusan. Putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran berat oleh aparat militer tetap mendapat hukuman tegas melalui jalur hukum yang berlaku.
3. Awal Mula Perkara: Transaksi Mobil Berujung Petaka
Sumber Foto: Honda Indonesia
Perkara bermula pada 26 Desember 2024 saat Sertu Rafsin menghubungi Sertu Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Bersama Klk Bambang, mereka membeli Honda Brio seharga Rp 55 juta dari jaringan penggelap mobil melalui perantara bernama Hendri. Mobil tersebut ternyata milik CV Makmur Jaya Rental milik Ilyas Abdurrahman.
Ilyas mulai curiga karena mobil tak kunjung kembali dan GPS mati. Ia bersama anak dan rekannya menelusuri keberadaan mobil, hingga menemukan para prajurit TNI membawa mobil itu di Pandeglang. Ketegangan terjadi saat Ilyas menginterogasi para prajurit, dan situasi memanas saat senjata dikeluarkan. Hingga akhirnya, dalam kejadian di Rest Area KM 45, tembakan dilepaskan dan menewaskan Ilyas serta melukai rekannya, Ramli.
4. Tindak Pidana Berat oleh Aparat Militer
Sumber Foto: Detiknews
Kasus ini menuai sorotan tajam karena melibatkan aparat militer dalam tindak pidana berat. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, disebutkan bahwa terdakwa Bambang melakukan tembakan sebanyak lima kali, dengan dua kali tembakan diarahkan ke kerumunan. Salah satu tembakan mengenai korban Ilyas dari jarak sekitar satu meter dan menyebabkan kematian. Pistol yang digunakan merupakan senjata dinas milik Sertu Akbar.
Tembakan tersebut juga mengenai seorang warga bernama Ramli yang saat itu sedang memegangi terdakwa Akbar. Dalam proses persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra TNI dan bertentangan dengan sumpah prajurit serta nilai-nilai kedisiplinan militer.
5. Tidak Ajukan Eksepsi, Langgar Pasal Berat
Sumber Foto: Tempo
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur militer. Mereka menerima untuk langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diperkuat oleh pasal-pasal dalam KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).
Geek Chats
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
Business
•
10 April 2025
Kanal Sehat
•
10 April 2025
BLAST!
•
10 April 2025
Sport
•
10 April 2025
Breaking News
•
10 April 2025
Sport
•
10 April 2025
News Update
•
09 April 2025
News Update
•
09 April 2025
Geek Chats
•
09 April 2025
Parentalk
•
09 April 2025
Breaking News
•
09 April 2025
Kanal Sehat
•
09 April 2025
Arena Politik
•
09 April 2025
Arena Politik
•
09 April 2025
Geek Chats
•
03 April 2025
Sport
•
02 April 2025
Sport
•
28 Maret 2025
BLAST!
•
28 Maret 2025
News Update
•
29 Maret 2025