Terungkap! Kode 'Uang Zakat' dalam Kasus Korupsi LPEI

06 Maret 2025 15:08


Serangkai.co.id – Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan penggunaan kode 'Uang Zakat' sebagai modus operandi. Berikut adalah 5 fakta penting terkait kasus ini:​
Tersangka kasus korupsi LPEI

Sumber Foto : https://www.antaranews.com/infografik/4690649/tersangka-kasus-korupsi-lpei

1. Apa itu 'Uang Zakat' dalam Kasus LPEI?

  • 'Uang Zakat' adalah istilah yang digunakan oleh direksi LPEI untuk meminta fee ilegal dari debitur sebagai imbalan atas pencairan fasilitas kredit.

  • Besaran 'Uang Zakat' ini berkisar antara 2,5% hingga 5% dari total kredit yang dicairkan.

  • Modus ini terungkap dari keterangan saksi dan barang bukti elektronik yang disita oleh KPK.

2. Siapa Saja yang Terlibat?

  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

    • Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI

    • Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI

    • Tiga debitur dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta

  • Para tersangka diduga bekerja sama untuk mempermudah proses pemberian kredit dengan imbalan 'Uang Zakat'.
    sumber : ​tirto.id

3. Bagaimana Modus Operandi 'Uang Zakat' Dilakukan?

  • Direksi LPEI diduga meminta fee ilegal kepada debitur dengan menggunakan istilah 'Uang Zakat'.

  • Besaran fee tersebut ditetapkan antara 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan.

  • Praktik ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan kredit tanpa melalui prosedur yang semestinya.

4. Kapan dan Dimana Kasus Ini Terjadi?

  • Kasus korupsi ini terjadi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebuah lembaga keuangan yang bertujuan mendukung pembiayaan ekspor nasional.

  • Praktik korupsi ini berlangsung selama periode pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy dan 10 debitur lainnya.

5. Mengapa Kasus Ini Sangat Merugikan Negara?

  • Akibat praktik korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun dari total pemberian kredit kepada 11 debitur.

  • Khusus untuk PT Petro Energy, kerugian negara ditaksir mencapai 60 juta dolar AS.

  • Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng integritas lembaga keuangan nasional.

Penggunaan kode 'Uang Zakat' sebagai modus korupsi di LPEI menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan negara. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.

🔗 Sumber:

Tetap update dengan berita terbaru hanya di Serangkai.co.id!

BACA JUGA
LAGI TRENDING
7 Tren Teknologi yang Akan Mengubah 2025

Geek Chats

03 April 2025

#1